87 tahun sudah Sumpah Pemuda diperingati oleh agan dan aganwati sekalian. Di rentang waktu yang panjang ini, tentunya banyak perubahan terjadi. Pemuda yang mengikrarkan Sumpah Pemuda di tahun 1928, tentunya memiliki tantangan yang berbeda dengan pemuda masa kini. Seandainya dulu teknologi sudah maju, pasti momen Sumpah Pemuda sudah jadi trending topic di Twitter, dan seluruh pesertanya ramai-ramai mengunggah foto mereka ke sosial media.
Nah, sebagai pemuda generasi sekarang, yang memiliki berbagai macam kemudahan, tentunya kita harus bisa untuk melanjutkan apa yang dicita-citakan oleh pendahulu kita. Karena itu, kita harus inget, kalau ada hal-hal yang patut kita hindari sebagai pemuda kekinian.
1. Jangan Ngaku Pemuda Kekinian, Kalau Masih Kebut-Kebutan di Jalan
Aksi kebut-kebutan di jalan nampaknya jadi
“trend” atau kesenangan bahkan kebanggaan tersendiri bagi kalangan pemuda,
mungkin biar dibilang kayak Paul Walker atau Vin Diesel di film Fast and
Furious. Hehe.. Tapi apa itu disebut kekinian? Enggak Gan! Pemuda kekinian itu
bukan pemuda yang suka kebut-kebutan, apalagi sampai mengakibatkan kecelakaan
lalu lintas.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (”UU LLAJ”) mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan kecepatan maksimal dan minimal. Sehubungan dengan hal ini, pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan.
Pasal 287 ayat (5) UU LLAJ:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (”UU LLAJ”) mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan kecepatan maksimal dan minimal. Sehubungan dengan hal ini, pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan.
Pasal 287 ayat (5) UU LLAJ:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah
2. Jangan Ngaku Pemuda Kekinian, Kalau Masih Bikin Gaduh Malam Hari
Agan suka nongkrong dan kongkow-kongkow sama
temen? Boleh kok, Gan! Hal tersebut diatur dalam tingkatan hukum tertinggi
Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.”
Nah tapi agan perlu inget nih..... jangan sampai membuat gaduh, khususnya di malam hari. Jika kegiatan berkumpul di suatu tempat pada malam atau dini hari tersebut menimbulkan kegaduhan, agan bisa dijerat dengan pidana.
“Kenapa sih kok bisa diancam pidana gitu?” Karena malam hari itu waktunya orang untuk tidur, Jadi kalau kata undang-undang “barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu, diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 225 ”
Nah tapi agan perlu inget nih..... jangan sampai membuat gaduh, khususnya di malam hari. Jika kegiatan berkumpul di suatu tempat pada malam atau dini hari tersebut menimbulkan kegaduhan, agan bisa dijerat dengan pidana.
“Kenapa sih kok bisa diancam pidana gitu?” Karena malam hari itu waktunya orang untuk tidur, Jadi kalau kata undang-undang “barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu, diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 225 ”
3. Jangan Ngaku Pemuda Kekinian, Kalau Masih Judi
Mengenai judi bola online pengaturannya merujuk
pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Pengaturan mengenai perjudian
dalam dunia siber diatur dalam Pasal 27, yang berbunyi:
“Setiap orang sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
Ancaman pidana bagi orang yang melakukan tindak
pidana di atas yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda
paling banyak Rp 1 miliar (Pasal 45 UU ITE).
4. Jangan Ngaku Pemuda Kekinian, Kalau Masih Pake Knalpot Berisik
Ayo gan. Pemuda kekinian itu juga musti
ngerti dan peduli sama lingkungan sekitar. Jangan naik motor dengan knalpot yang
berisik gan. Apalagi di lingkungan perumahan karena sudah hampir pasti bikin
gaduh suasana. Bayangin kalau ada anak bayi atau orang yang lagi sakit gigi pas
agan naik motor dengan knalpot tersebut.
Selain berisiko mengganggung ketenangan
lingkungan, penggunaan knalpot yang berisik ini bisa juga mengakibatkan agan
ditilang polisi lho gan. Alasannya karena knalpot yang digunakan tidak standar
sehingga tidak memenuhi persyaratan laik jalan. Ancaman hukumannya kurungan
maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
5. Jangan Ngaku Pemuda Kekinian, Kalau Masih Jadi Haters di Medsos
Pada prinsipnya, tindakan menujukkan
penghinaan terhadap orang lain dengan maksud diketahui oleh umum tercermin
dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) [lihat Pasal 45 ayat (1) UU ITE].
Makanya, gak usah lagi jadi haters ya gan. Kritik yang membangun aja. pidananya lumayan looh
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) [lihat Pasal 45 ayat (1) UU ITE].
Makanya, gak usah lagi jadi haters ya gan. Kritik yang membangun aja. pidananya lumayan looh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar